Terkait Adanya Stok Lebih Dari 850 Dus Minyak Goreng di Gudang, Pemilik Toko di Haurgeulis Bantah Ada Penimbun
PEMILIK toko yang didatangi Muspika Haurgeulis Kabupaten Indramayu, membantah melakukan penimbunan minyak goreng. Ditegaskan pemilik toko di Kecamatan Haurgeulis Indramayu tersebut, pihaknya menyalurkan minyak goreng sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penimbunan. Terkait adanya stok sampai lebih dari 850 dus di gudang yang ada di Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, pemilik toko tersebut menegaskan bahwa itu stok yang baru datang. “Itu baru datang kemarin. Sebelumnya kan kita batasi karena stoknya juga terbatas. Sekarang kan sudah banyak, jadi hari ini tidak dibatasi,†kata pemilik toko tersebut. Pihaknya menyambut baik adanya inspeksi yang dilakukan Muspika Haurgeulis, Kabupaten Indramayu untuk memastikan tidak ada penimbunan minyak goreng. Inspeksi juga untuk memastikan agar minyak goreng dapat disalurkan dengan tepat sasaran. Sebelumnya, Muspika Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu melakukan inspeksi ke sebuah toko atas laporan adanya penimbunan minyak goreng. Sidak Menindaklanjuti Laporan Sidak minyak goreng menindaklanjuti dugaan penimbunan, dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 11.00 WIB. Ditemukan ratusan kardus di sebuah toko di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Inspeksi dugaan penimbunan minyak goreng dipimpin Camat Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Dulyono S Sos MSi bersama Kapolsek Haurgeulis AKP H Cartono SH dan Danramil Haurgeulis Kapten TNI Inf Arifin. Petugas kemudian menemukan ratusan kardus minyak goreng kemasan di sebuah gudang milik toko yang ada di Kecamatan Haurgeulis. Namun terkait informasi penimbunan atau tidak, masih perlu didalami lagi. Di lokasi gudang itu, dtemukan 850 dus kemasan 900 ML dari berbagai merk seperti, Rasta, Jujur, Rasa Bintang. Muspika Kecamatan Haurgeulis kemudian memberikan imbauan kepada pemilik toko. Bahwa akan ada tindakan bila terbukti penimbunan kebutuhan masyarakat yakni yang berupa minyak goreng. Sudah Ada HET Adapun Ketentuan dari Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter. Kemudian minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: